Data Korban Perdagangan Orang di Asia Timur dan Pasifik dalam 10 Tahun Terakhir
Dalam laporan Global Report on Trafficking in Persons 2022, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengestimasikan rasio jumlah korban perdagangan orang di kawasan Asia Timur dan Pasifik mencapai 0,34 korban per 100.000 penduduk pada 2020.
Namun, data UNODC hanya merepresentasikan jumlah korban yang terdeteksi dan tercatat pihak berwenang, sehingga rasio korban secara aktual bisa jadi lebih tinggi. Data ini juga sebatas mencakup korban dari 11 negara Asia Timur dan 8 negara Pasifik.
Negara Asia Timur yang tercakup dalam laporan UNODC adalah Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Singapura, Filipina, Thailand, Mongolia, Jepang, dan Tiongkok. Kemudian negara Pasifik meliputi Fiji, Palau, Tonga, Vanuatu, Kep. Solomon, Mikronesia, Australia, dan Selandia Baru.
Secara kumulatif, pada 2020 lalu, rasio korban perdagangan orang di Asia Timur dan Pasifik menurun dibanding 2019, sekaligus tergolong rendah dibanding sedekade terakhir seperti terlihat pada grafik.
Namun, penurunan rasio itu tidak serta-merta menunjukkan adanya perbaikan kondisi.
UNODC menilai perubahan tren itu dapat dipengaruhi tiga faktor, yang umumnya terjadi di negara berpendapatan rendah dan menengah, yaitu:
pertama, Kemampuan pemerintah untuk mendeteksi praktik perdagangan orang menurun;
kedua, Kesempatan pelaku untuk beroperasi berkurang, mengingat pada 2020 terjadi banyak pembatasan mobilitas terkait pandemi Covid-19; dan
ketiga, Praktik perdagangan orang mungkin dilakukan di tempat yang lebih tersembunyi sehingga menjadi lebih sulit dideteksi.
Sepanjang 2020, korban perdagangan orang di Asia Timur dan Pasifik didominasi oleh perempuan dewasa dengan proporsi 58%. Kemudian korban dari kelompok laki-laki dewasa 18%, anak perempuan 21%, dan anak laki-laki 3%. (*)
Sumber data: United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
Tanggal rilis: Januari 2023
Wilayah: Asia Timur dan Pasifik
