SURABAYA (Lenteratoday) – Sejalan dengan meningkatkan vaksinasi covid 19, pemerintah mulai melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat. Setelah jam operasional pusat perbelanjaan makin panjang, sekolah dan perguruan tinggi mulai mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Ada sejumlah aturan dasar bagi perguruan tinggi yang menggelar PTM. Di antaranya, semua sivitas akademik, dosen, pegawai perguruan tinggi, hingga mahasiswa harus menjalani vaksinasi covid terlebih dahulu, sebelum pihak perguruan tinggi melakukan PTM. Namun bila pihak orangtua mahasiswa tidak menyetujui PTM,  mereka berhak menolak PTM dan tetap pada PJJ. Karena itu, selain menyelenggarakan PTM, perguruan tinggi juga harus tetap menyelenggarakan PJJ.

Apabila terjadi suatu kasus penularan covid 19, pihak pemerintah, dan dinas pendidikan bisa melakukan penghentian PTM, hingga batas waktu yang dianggap aman untuk digelar PTM kembali.