SURABAYA (Indikator) – Kembali  pemerintah memperpanjang PPKM. Kali ini sampai tanggal 30 Agustus. Tetapi  tidak usah kuatir karena dalam setiap perpanjangan masa PPKM, pemerintah menyusun aturan yang berbeda. Ini karena disesuaikan dengan kondiisi kasus covid 19 di Indonesia.

Sejumlah poin yang menjadi pertimbangan pemerintah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo, diantaranya angka kasus positif covid tetah menurun sebesar 78 persen. Penurunan ini diikuti dengan menurunnya angka pertambahan kasus baru dan meningkatnya angka kesembuhan pasien covid. Selain itu, angka BOR rumah sakit yang kini berada di angka 33 persen, juga menjadi dasar pemerintah memberlakukan relaksasi dunia usaha.

Relaksasi dunia usaha yang diterapkan pemerintah, seperti memberi ijin bagi tempat usaha untuk buka, seperti mall, restoran dan café, serta tempat usaha lain dengan sejumlah syarat tertentu.

Aturan baru pada PPKM kali ini, mulai dari berapa lama café atau restoran diijinkan untuk buka, hingga jumlah pengunjung. Sementara industry ekspor impor diijinkan beroperasi 100 persen bila dinilai kondisi perusahaan tersebut dan sekitarnya aman dari penyebaran covid 19.