Penasaran dengan besaran Gaji Ketua hingga Anggota DPR?? Dikutip dari PP Nomor 75 Tahun 2000, Berikut nominalnya

Anggota DPR berasal dari anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu, dengan masa jabatan aktif di parlemen selama 5 tahun. Lantas, berapa besar gajinya?

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, dengan rincian:

Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000

Tapi, bukan cuma gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang ditetapkan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Dikutip dari Katadata, berikut rincian tunjangan DPR:

Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan

Tunjangan jabatan:
Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan

Tunjangan kehormatan:
Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi:
Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Biaya perjalanan harian sebesar:
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Sementara itu, Anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Adapun, rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR, adalah sebagai berikut:

Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp3.000.000
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (pertahun) sebesar Rp5.000.000

Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok untuk:
Ketua DPR sebesar Rp3.024.000
Wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000
Anggota DPR sebesar Rp2.520.000

Seperti kita ketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Sementara itu, rincian tugas DPR di antaranya membuat undang-undang bersama Presiden (Eksekutif), menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diajukan pemerintah, serta menjalankan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. (*)

Sumber data: Badan Pemerika Keuangan (BPK) – PP Nomor 75 Tahun 2000
Tanggal rilis: 4 September
2000