Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat 316.912 dosen di Indonesia pada 2022. Secara rinci, dosen yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebanyak 269.325 orang. Sementara, dosen yang berada di bawah Kementerian Agama sebanyak 47.587 orang.
Lantas, seberapa besar sebenarnya gaji dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia?

Berdasarkan masa kerjanya, gaji dosen negeri terbagi menjadi dua, yakni golongan III yang terdiri dari lulusan S2-S3 dan golongan IV yang terdiri dari lulusan S3. Kemudian, tiap golongan dibagi lagi ke dalam tingkatan masing-masing.
Berikut adalah besaran dosen PNS berdasarkan golongannya:
Gaji dosen PNS golongan III dengan masa kerja 0-1 tahun dengan minimal pendidikan S2
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji dosen PNS golongan IV dengan masa kerja lima tahun dengan lulusan S3
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran gaji pokok dosen negeri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Gaji seorang dosen negeri berbeda-beda, tergantung dari masa kerja dan tingkat pendidikan terakhir. Adapun pendidikan minimal seorang dosen adalah S2 (*)
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), 2019
