JAKARTA (Indikator) – Polemik yang dihadapi lembaga antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setahun terakhir ini cukup menarik perhatian masyarakat karena menyangkut kinerja sejumlah petinggi internal KPK. Sebelumnya, secara umum, masyarakat Indonesia sangat percaya bahwa “bersih” nya seluruh petugas KPK, dari segala bentuk pelanggaran hukum, dalam kinerjanya. Ini tak lepas dari sederet prestasi yang berhasil dibuktikan lembaga ini, dengan menyeret para koruptor ke meja hijau. Prestasi yang tidak mudah dicapai lembaga penegak hukum lain, karena dihadang sekat – sekat kepentingan dan politis.
Namun bagai pepatah, setinggi tingginya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Belum usai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjegal kinerja ratusan karyawan KPK, serta tudingan sejumlah pihak akan akal akalan Ketua KPK Firly Bahuri, kini makin diramaikan dengan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ia dilaporkan mantan Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan 2 penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, pada 8 Juni 2021, atas dugaan pelanggaran prinsip integritas Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI No 2 Tahun 2020, tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pelaporan ini didasarkan atas dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Ketua KPK untuk menekan walikota non aktif Tanjungbalai, M syahril terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai. Selain itu, Lili juga diduga berperan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai, yang menyeret mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

