SURABAYA (Indikator) – Kondisi para jemaah haji terombang ambing dalam kabar ketidakpastian pemberangkatan ibadah haji ke Mekkah. Sejak tanggal 5 Maret 2020, Pemerintah Arab Saudi telah menutup ibadah haji dari semua negara. Tanggal 4 Oktober 2020, mengumumkan akan membuka perjalanan ibadah haji secara bertahap. Tiga bulan kemudian, Arab Saudi kembali menutup selama 2 minggu. Bulan Februari, perjalanan haji kembali ditutup. Dan kini, mengumumkan akan membuka umroh internasional di Bulan Agustus nanti.

Pemerintah Indonesia sendiri tak bisa berbuat banyak, karena merajalelanya penyebaran covid 19 membuat Pemerintah Arab Saudi sendiri harus melindungi warganya dari penularan covid dari negara lain. Bukan hanya negara Indonesia yang tidak diperbolehkan memasuki Arab Saudi. Diantaranya India, Mesir, Argentina, Pakistan, Brasil, Turki, Libanon, hingga Afrika Selatan.

Dibukanya Arab Saudi untuk para jemaah muslim menunaikan ibadah, disertai dengan sejumlah syarat tambahan, seperti jemaah calon haji harus menjalani karantina di negara ketiga selama 14 hari.  Tentu ini berimplikasi pada biaya ibadah haji yang harus dibayar para jemaah calon haji. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama no 777 tahun 2020, total biaya ibadah haji di masa pandemi sebesar Rp 26 juta, termasuk biaya pelayanan di Indonesia, di perjalanan dan di Arab Saudi.

Namun pengumuman dibukanya kembali Arab Saudi bagi jemaah umroh dari seluruh dunia tentu menjadi harapan baru bagi umat muslim untuk kembali bisa menunaikan ibadah haji.