SURABAYA (Indikator) – Fluktuasi yang terjadi pada perdagangan kripto menarik untuk disimak. Perdagangan kripto ini mulai naik daun saat sejumlah investor merugi karena pandemi, namun sejumlah aset kripto merangkak justru naik.

Sementara kaum mileneal mengganggap berinvestasi dalam perdagangan kripto sangat menarik, karena perdagangan uang virtual ini dapat sejalan dengan kemajuan teknologi digital. Inilah investasi masa depan.

Namun seperti juga perdagangan saham, nilai aset kripto juga dipengaruhi oleh sentimen negative maupun positif, sehingga bisa melonjak , bisa melorot, bisa juga landai saja. Pengaruh berbagai sentimen tersebut mendorong fluktuasi aset kripto. Fenomena yang terjadi saat ini, usai meroket, berbagai aset kripto malah kompak merosot karena sentiment negative seorang investor, yang notabene CEO Tesla, Elon Musk.

Namun sebelum memutuskan turut menambang kripto ataupun tidak, tentu diperlukan pemahaman yang mendalam  tentang apa itu kripto, tren pergerakan serta probabilitas keuntungan dan kerugiannya.   

Kripto dan Tren Perdagangannya

Mata uang kripto, yang disebut juga cryptocurrency, mulai ramai dibicarakan di kalangan investor di Indonesia sejak akhir 2020 lalu. Tren ini bisa dibilang mengikuti minat investor dunia yang semakin tinggi terhadap mata uang virtual sebagai bagian dari portofolio mereka.

Investopedia mendefinisikan mata uang kripto sebagai “mata uang digital atau virtual yang diamankan dengan kriptografi”. Mayoritas aset ini menggunakan jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain. Dengan kata lain, mata uang kripto umumnya tidak dikeluarkan oleh pemerintah maupun ada campur tangan satu pihak tertentu.

Kapitalisasi pasar seluruh aset kripto global per Selasa (27/4/2021) menyentuh angka 2 triliun dolar AS, berdasarkan data coinmarketcap. Padahal, lima tahun yang lalu pada tanggal yang sama, kapitalisasi pasarnya hanya 8,53 juta dolar AS. Tak kurang, ada 9.444 mata uang kripto yang diperjualbelikan per tanggal 26 April 2021, menurut data dari coinmarketcap juga.

Dalam transaksi keuangan, bank (dan dompet digital) memiliki segala data terkait rekening (username, PIN, dll) milik nasabah serta catatan transaksi keuangan yang dilakukan rekening tersebut. Bitcoin menghilangkan ini semua. Meskipun dinamakan “mata uang”, aset kripto di Indonesia bukan alat pembayaran, melainkan sebuah alat investasi yang dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, mengutip kajian Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menurut Undang – Undang (UU) No. 7 tahun 2011, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang Rupiah. Bappebti mencatat, jumlah investor aset kripto di Indonesia per akhir Februari 2021 mencapai 4,2 juta orang. Bappebti juga mengungkapkan rata-rata nilai transaksi harian aset kripto saat ini mencapai Rp1,5 triliun per hari, dilansir dari CNBC.

Aset kripto, yaitu Bitcoin, yang lahir sekitar tahun 2009, menduduki peringkat teratas berdasarkan kapitalisasi pasar, disusul oleh Ethereum, Binance Coin, dan XRP.

Nilai aset kripto mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Harga satuan Bitcoin misalnya, berkisar antara 5-7 dolar AS pada 2012, menurut berkas Bappepti.

Mengutip data Yahoo Finance, harga Bitcoin menembus ratusan dolar selama periode 2014-2016, hingga melesat naik hingga melewati 1,000 dolar AS sejak tahun 2017. Per 26 April 2021, Bitcoin dihargai 53.645,99 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp777 juta.

Nilai mata uang kripto ini bukannya tak bergejolak. Sebelum kembali naik ke atas 50 ribu dolar AS, Bitcoin sempat terperosok hingga 47 ribu dolar AS di tanggal 24 April 2021, pertama kalinya sejak awal Maret.

Mengutip laporan Reuters, penurunan ini disinyalir berhubungan dengan rencana pemerintah AS di bawah Joe Biden untuk menaikkan pajak hingga hampir dua kali lipat bagi investor yang mendapat hasil penjualan investasi lebih dari 1 juta dolar AS.

Namun hal ini tidak menyurutkan minat investor di Indonesia. Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menyebutkan bahwa penjual aset kripto mencatat peningkatan dua hingga tiga kali lipat dari sisi nilai transaksi hariannya sejak akhir tahun lalu, menurut laporan yang ia terima dari penjual aset kripto lainnya.

Plaform exchange aset kripto TokoCrypto bahkan mencatat kenaikan nilai transaksi harian yang berkisar antara 25 kali lipat hingga 50 kali lipat dari 1-2 juta dolar AS per hari pada kuartal ketiga 2020, hingga mencapai 50 juta dolar AS per hari pada bulan Maret-April 2021. Teguh mencatat pula kenaikan sebesar 70 persen pada jumlah registrasi di Tokocrypto, dari 250.000 anggota pada Desember 2020, menjadi 425.000 anggota per 16 April 2021.

Menurut Teguh, banyaknya korporasi, seperti produsen mobil listrik Tesla dan CEO-nya Elon Musk, yang melakukan pembelian Bitcoin besar-besaran sebagai perbendaharaan (treasury) aset telah mendongkrak nilai dan popularitas aset kripto.

Teguh menyebut pula pandemi COVID-19 sebagai salah satu momentum bagi investor yang ingin mengalihkan investasinya ke instrumen lain dan meraup keuntungan.

“Investor dan trader bisa memanfaatkan momentum ini untuk meraup keuntungan dan menutup kerugian akibat penurunan kinerja produk investasi lain imbas wabah COVID-19. Investor dan trader akan beralih ke tempat yang lebih menarik untuk membantu meningkatkan pendapatan mereka, salah satunya cryptocurrency,” jelas Teguh beberapa waktu lalu.

Namun, pemerintah juga telah mengingatkan investor mengenai volatilitas dan keamanan aset kripto. Pada 2018, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa aset kripto memiliki ketidakjelasan nilai aset dasar atau underlying asset.

Selain itu, transaksi mata uang virtual yang spekulatif dapat menimbulkan risiko penggelembungan nilai yang tidak hanya merugikan masyarakat namun juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Menanggapi kritik yang serupa, Teguh menjelaskan bahwa cryptocurrency pun memiliki fundamental seperti halnya saham. Aset kripto juga memiliki white paper yang setara dengan prospektus di pasar modal. Prospektus sendiri adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memberikan gambaran mengenai saham yang dijual kepada publik.

Selain itu, ia mengkritik bahwa tidak semua saham di pasar modal memiliki underlying asset yang jelas. Menanggapi risiko aset kripto yang tinggi, ia menyebut bahwa semua aset investasi memiliki risiko yang bergantung dari cara investornya memitigasi risiko tersebut. “Saya sih melihat bahwa banyak orang masih belum terlalu mengerti apa aset kripto, akhirnya mereka berspekulasi,” kata Teguh.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai literasi keuangan tahun 2019, persentase indeks pemahaman keuangan di Indonesia mencapai 38,03 persen, hanya meningkat sebesar 8,33 persen dari 2016.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menjelaskan bahwa kehadiran aset kripto sebagai sebuah alternatif di Indonesia dapat membuat investor beralih dari pasar saham ke aset kripto. Potensi keuntungan dan besarnya animo terhadap aset kripto menjadi beberapa pemicu peralihan ini.

 “Saya juga melihat kehadiran investasi di kripto juga memberikan investor banyak pilihan. Jika selama ini memegang pasar saham yang resikonya juga tinggi, maka kehadiran kripto akan memberikan efek ke pasar saham. Tapi saya rasa efeknya positif ke investor namun negatif ke perdagangan pasar saham karena akan membuat sedikit peralihan investor dari pasar saham ke kripto,” kata Nailul.

Jumlah investor aset kripto yang berjumlah 4,2 juta orang per Februari 2021 sepintas terlihat mengalahkan jumlah investor saham. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Maret 2021 mencatat jumlah Single Investor Identification (SID) untuk investor saham mencapai sekitar 2,17 juta akun, yang naik sebesar 28,4 persen dari akhir 2020 sebanyak 1,69 juta akun, seperti dilansir dari Kontan.

Namun, perlu dicatat bahwa aset kripto belum memiliki SID, sehingga satu pelanggan dapat terdaftar sebagai investor beberapa kali di exchange atau bursa yang berbeda. Aspakrindo pun menyebut ada 2 juta investor kripto terdaftar, sama seperti jumlah investor di BEI. Nailul menyebut pula semakin besarnya penetrasi internet sebagai faktor pendorong aset kripto.

Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) periode 2019-kuartal II/2020, penetrasi internet di Indonesia sebesar 73,7 persen, yang setara dengan 196,71 juta pengguna internet dari total populasi 266,91 juta penduduk Indonesia pada periode tersebut.

Peneliti INDEF ini juga menyoroti investor milenial yang mendominasi pasar modal. Investor milenial cenderung memiliki profil risiko yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tegas Nailul, sesuai dengan karakteristik aset kripto.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat investor baru pada 2020 didominasi generasi milenial dengan rentang usia 18-30 tahun. Kelompok investor milenial terhitung membuat 411.480 SID atau setara dengan 70 persen dari total investor baru tahun 2020. Namun, tidak semua orang sepakat dengan Nailul.

Mengutip CNBC, investor ritel saham ternama Indonesia Lo Kheng Hong menilai perpindahan investor ritel saham ke aset kripto dinilai hanya berlangsung sesaat saja akibat volatilitas harga kripto yang tinggi. “Nanti kalau kripto harganya turun dan harga saham naik, nanti juga mereka pindah lagi,” kata Lo kepada CNBC (26/4/2021).

Legalitas Perdagangan Kripto di Indonesia

Dukungan pemerintah sebagai pengawas perdagangan aset kripto, Bappebti pada 17 Desember 2020 telah menandatangani Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagai landasan hukum pertama untuk aset kripto.

Peraturan ini mencantumkan 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Peraturan tersebut juga membuka peluang bagi pedagang aset kripto untuk mengajukan usulan penambahan ataupun pengurangan jenis aset kripto kepada Bappebti.

“Dengan terbitnya peraturan Bappebti tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” jelas Kepala Bappebti Sidharta Utama, mengutip siaran pers Kementerian Perdagangan.

Ia menjelaskan, penerbitan regulasi ini juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal ini sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force untuk melindungi pelanggan aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

Sidharta menyebutkan bahwa perkembangan rencana pembentukan Bursa Pasar Fisik Aset Kripto saat ini masih dalam proses verifikasi dokumen persyaratan yang diajukan oleh pihak Bursa kepada Bappebti.

Dalam permohonan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang masih harus dilengkapi oleh calon Bursa Pasar Fisik Aset Kripto. “Calon Bursa Pasar Fisik Aset Kripto diharapkan secepatnya dapat memenuhi persyaratan agar Bappebti dapat menerbitkan persetujuan sebagai Bursa Pasar Fisik Aset Kripto,” ungkap Sidharta.

Pengakuan ini juga ditandai dengan wacana pengenaan pajak terhadap aset kripto. Mengutip Kontan, Sidharta juga sempat menyatakan pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto. Pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, Sidharta menyampaikan aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal.

“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta kepada Kontan, Senin (19/4).

Usai Meroket, Aset Kripto Terjun Bebas

Perdagangan nilai kripto juga sangat dipengaruhi oleh sentiment positif maupun negative. Setelah mayoritas nilai aset kripto meroket, bahkan YF1 tembus Rp 1 milyar, namun karena terjadi sentimen negative, aset kripto merosot satu persatu.   

Berdasarkan data Coinmarketcap, seluruh 10 kripto dengan valuasi terbesar, mengalami penurunan harga pada sesi perdagangan Rabu (19/5/2021) sore hari. Pada pukul 17.00 WIB, harga kripto dengan valuasi terbesar, Bitcoin, anjlok 10,55 persen ke level 40.271 dollar AS, atau setara Rp 575,8 juta (asumsi kurs Rp 14.300).

Selain itu, pelemahan juga dialami oleh Ethereum, yang harganya merosot 14,61 persen ke level 2.958 dollar AS atau setara Rp 42,3 juta. Binance Coin menurun 17,14 persen ke level 433, dollar AS atau setara Rp 6,2 juta. Harga Tether juga tercatat terkoreksi tipis, yakni sebesar 0,03 persen ke level 1 dollar AS atau setara Rp 14.300. Cardano juga melemah 15,28 persen ke level 1,77 dollar AS atau setara Rp 25.311.

Penurunan harga juga terjadi pada aset kripto yang tengah naik daun, Dogecoin, yakni sebesar 15,19 persen ke level 0,419 dollar AS, atau setara Rp 5.991. Selanjutnya, XRP melemah 8,71 persen ke level 1,45 dollar AS, atau setara Rp 20.735.

Kripto dengan valuasi terbesar ke delapan, Polkadot melemah 7 persen ke level 37,77 dollar AS, atau setara Rp 540.111. Sementara Internet Computer anjlok 24,21 persen ke level 148,86 dollar AS atau setara Rp 2,1 juta. Terakhir, Bitcoin Cash melemah 14,81 persen ke level 960,4 dollar AS atau setara Rp 13,7 juta.

Dilansir dari CNBC, penyebab harga Bitcoin anjlok adalah pemberitaan negatif terkait dengan bitcoin beberapa waktu belakangan. Mulanya, CEO tesla Elon Musk pada 12 Mei 2021 lalu mengumumkan perusahaan produsen mobil listriknya tak lagi menerima transaksi dengan bitcoin.

Ia beralasan, proses penambangan bitcoin memberikan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan. Pasalnya, proses menambang bitcoin membutuhkan komputer dengan tenaga tinggi untuk menyelesaikan algoritma rumit. Komentar Musk kala itu menyebabkan lebih dari 300 miliar dollar AS hangus dari pasar mata uang kripto.

Kemerosotan ini juga ditambah dengan kebijakan grup industri keuangan China yang memutuskan untuk melarang perdagangan mata uang kripto menjadi penyebab utama Bitcoin melemah. Grup industri keuangan China tersebut melarang lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency. Para investor pun diperingatkan untuk tidak melakukan perdagangan spekulatif terhadap mata uang kripto.

10 Aset Kripto Paling Menguntung dalam 2 pekan bulan Mei 2021

1 Revain (REV) 0,023 dollar AS 85,09 persen
2 Polygon (MATIC) 1,52 dollar AS 46,48 persen
3 Harmony (ONE) 0,15 dollar AS 20,17 persen
4 Cardano (ADA) 2,07 dollar AS 15,58 persen
5 UNUS SED LEO (LEO) 3,44 dollar AS 15,22 persen
6 yearn.finance (YFI) 61.034 dollar AS 13,95 persen
7 NEAR Protocol (NEAR) 5,65 dollar AS 12,21 persen
8 Kusama (KSM) 503,58 dollar AS 11,84 persen
9 Stellar (XLM) 0,68 dollar AS 9,29 persen
10 BakeryToken (BAKE) 6,52 dollar AS 7,54 persen
data coinmarketcap.com:

“Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal,” kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bersama.

Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China. Dengan demikian, lembaga keuangan termasuk bank, saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto seperti bitcoin dan sebagainya, mulai dari pendaftaran, perdagangan, kliring, dan settlement.

Larangan ini menjadi yang kedua kali sejak tahun 2017 lalu. Pada tahun ini, grup industri keuangan melarang lembaga keuangan untuk menerima atau menggunakan mata uang kripto dalam pembayaran atau penyelesaian, pengembangan layanan penukaran mata uang digital, dan penawaran layanan kepada klien.

Lalu bagaimana perkembangan selanjutnya? Melihat perkembangan yang sudah terjadi, meroketnya nilai aset Kripto, berfluktuasi hingga kini merosot dan terus merosot, tetap masih ada kemungkinan untuk kembali menguat. Pasalnya, fluktuasi nilai aset kripto sangat dipengaruhi sentiment negative dan positif dari para investor maupun politik perdagangan digital.(tirt/ist)