SURABAYA (Indikator) – Untuk wilayah level 2 dan level 3, pemerintah memberikan ijin dilakukan kegiatan belajar mengajar secara langsung atau pembelajaran tatap muka (PTM). Meski dipandang cukup aman untuk digelarnya tatap muka, namun tetap ada sejumlah persyaratan tertentu sehingga PTM bisa diselenggarakan.

Persyaratan tersebut diantaranya untuk jumlah murid / siswa yang mengikuti PTM pada hari tersebut maksimal 50 persen dari kapasitas, Ini untuk jenjang SD hingga SMA. Sementara untuk PAUD dan TK, kapasitas hanya 33 persen, serta menjaga jarak 1,5 meter setiap orang.

Namun secepatnya bila kondisi makin menunjukkan tren makin berkurangnya penyebaran covid, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyampaikan PTM akan segera digelar di semua wilayah. Pasalnya, tujuan pendidikan tidak akan tercapai 100 persen, dengan sistem daring.