SURABAYA (Indikator) – Sesuai aturan yang baru dikeluarkan Kepolisian RI yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Korlantas Polri mengubah warna pelat kendaraan pribadi dari latar belakang hitam tulisan putih menjadi latar belakang putih tulisan hitam.
Namun menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, perubahan warna pelat kendaraan pribadi dari hitam ke putih belum bisa dilaksanakan sekarang. Taslim mengatakan, peraturan itu baru bisa diterapkan tahun depan.
“Belum (bisa diterapkan). Kan perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan,” ujar Taslim kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Taslim mengungkapkan penggantian warna pelat kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap. Misalnya, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.(ist)